SDN Bandungsekaran Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik

Jumat, 22 Agustus 2014

Kemdikbud Tidak Tetapkan Jumlah Hari Belajar di Sekolah

Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak menetapkan jumlah hari dalam proses pembelajaran di sekolah. Pengimplementasian jumlah hari dalam proses pembelajaran di sekolah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah disesuaikan dengan penambahan jumlah jam belajar yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud 4-6 jam per minggu.

Hal tersebut di sampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, saat kunjungannya ke kantor Redaksi Koran Sindo, di Jakarta, Rabu (20/08/2014). “Penetapan jumlah hari baik 5 ataupun 6 hari dalam belajar di sekolah semuanya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah,” jelas Mendikbud.

Mendikbud mengatakan, untuk meningkatkan nilai keagamaan, budi pekerti, Pendidikan kewarganegaraan, pada mata pelajaran tersebut ditambahkan 1 jam per minggu. Hal sama juga pada pelajaran Bahasa Indonesia pada jenjang SD ditambahkan 2 - 4 jam per minggu, serta SMP, SMA dan SMK ditambahkan 2 jam per minggu.

“Semua guru mata pelajaran memiliki kewajiban terhadap kemampuan berbahasa Indonesia siswanya melalui kebahasaan pada masing-masing mata pelajaran,” tegas Mendikbud. (Seno Hartono)

sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3043

0 komentar:

Posting Komentar